UPR dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Tandatanganan Nota Kesepahaman

Share:

Universitas Palangka Raya melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang Peningkatan mutu dan pengembangan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi bidang Pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, Rabu 30 Juni 2021 di Ruang Rapat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Rektor Universitas Palangka Raya Dr. Andrie Elia, S.E., M.Si. hadir secara langsung ke kantor Kejaksaan Tinggi didampingi oleh Prof. Dr. Salampak Dohong, MS., selaku Wakil Rektor Bidang Akademik, Dr. H. Suriansyah Murhaeni., SH, MH. selaku Dekan Fakultas Hukum, Prof.Dr. Kumpiadiy Widen, Phd Dekan FISIP UPR, serta Dr. Kusnida Indrajaya, M.Si., selaku Kepala Sekretariat Rektor UPR.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya, S.H., M.Hum didampingi oleh Wakajati Kalteng dan para pejabat dilingkungan Kejaksaan Tinggi Kalteng menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Universitas Palangka Raya yang telah melaksanakan MoU dengan pihaknya, ia berharap bahwa MoU ini dapat menghasilkan output yang baik bagi kedua belah pihak.

Senada dengan itu Rektor Universitas Palangka Raya dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya senantiasa menjalin kerjasama dan sinergitas dengan berbagai pihak untuk bersama-sama membangun pendidikan Kalteng yang unggul dan berdaya saing. Apalagi sekarang UPR sedang melakukan pembenahan dan pembangunan dalam segala sektor dan memiliki rencana besar menuju kampus akreditasi Internasional.

Berdasarkan atas kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. UPR saat ini menerapakan sistem Kampus Merdeka merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar, yakni memberikan kesempatan bagi mahasiswa/i untuk mengasah kemampuan sesuai bakat dan minat dengan terjun langsung ke dunia kerja sebagai persiapan karier masa depan. (adm/UPR)