REGISTRASI MAHASISWA PENERIMA BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN ON-GOING PROGRAM BIDIKMISI, ADik, dan KIP KULIAH

Share:

Kepada:

Mahasiswa Penerima Bantuan Biaya Pendidikan on-going

Program Bidikmisi Angkatan 2019, ADik Angkatan 2018, 2019, 2020, 2021, 2022 dan KIP Kuliah Angkatan 2020, 2021, dan 2022.

Disampaikan bahwa :

  1. Sehubungan akan dimulainya masa Registrasi Semester Genap 2022/2023, maka Universitas Palangka Raya telah melakukan evaluasi kinerja Akademik sampai dengan Semester Ganjil 2022/2023 sebagai dasar penetapan penerima Bantuan Biaya Pendidikan on-going untuk semester Genap 2022/2023;
  2. Berdasarkan hasil evaluasi, maka akan ditetapkan calon penerima on-going yang nantinya dapat melakukan proses registrasi di Sistem Informasi Akademik (SIAKad) Universitas Palangka Raya;
  3. Bagi Penerima Bantuan Biaya Pendidikan on-going yang masih diperlukan verifikasi dan validasi terkait kinerja akademiknya (daftar dapat dilihat di https://bit.ly/daftar_blokirRegist), maka akan dilakukan blokir sementara proses Registrasinya dan wajib melakukan konfirmasi di link https://bit.ly/konfirmasi_kinerja_akademik_mahasiswa paling lambat 3 hari sebelum masa Registrasi berakhir;
  4. Bagi penerima Bantuan yang proses Registrasinya terblokir dan tidak melakukan konfirmasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka serta merta akan dianggap mengudurkan diri serta dibatalkan/ diberhentikan sebagai penerima Bantuan Biaya Pendidikan dan membiayai Biaya Pendidikan di semester berikutnya secara mandiri;
  5. Seluruh penerima on-going Bantuan Biaya Pendidikan Program Bidikmisi, ADik dan KIP Kuliah wajib mengisi form Laporan Kinerja Akademik dan Penggunaan Biaya Hidup yang telah di salurkan pada semester sebelumnya di link: https://bit.ly/laporan_kinerja_akademik_danbiaya_hidup paling lambat tanggal 31 Desember 2022 pada pukul 23.00 WIB;
  6. Bagi penerima on-going yang mengundurkan diri atau melakukan cuti kuliah pada semester depan, maka wajib mengisi form konfirmasi pada link: https://bit.ly/CUTI_OR_UNDURdIRI paling lambat 3 hari sebelum masa registrasi semester dimaksud berakhir;
  7. Bagi yang tidak menyampaikan laporannya (berdasarkan point 5.) akan menjadi pertimbangan untuk penetapan penerima pada semester berikutnya/ dianggap mengundurkan diri.
  8. Data nomor kontak yang diberikan harus aktif serta dapat dihubungi (terupdate di SlAkad), dan apabila dikemudian hari diperlukan informasi maupun konfirmasi/ verifikasi ternvata tidak dapat terhubung maka status dianggap tidak diketahui keberadaannya dan serta merta dinyatakan dibatalkan / diberhentikan sebagai penerima bantuan Pendidikan untuk semester berikutnya.
  9. Pastikan bahwa mahasiswa penerima Bantuan Biaya Pendidikan telah Registrasi, baik di SIAkad maupun di Fakultas/Prodi masing-masing di setiap semester.

Demikian disampaikan agar menjadi perhatian.