
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FEB UPR
BEM FEB UPR
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) adalah badan organisasi tertinggi dalam sebuah Universitas, Politeknik, ataupun Sekolah Tinggi dan memiliki landasan hukum berdasarkan KEPMEN No. 155. Selain BEM di tingkat universitas, ada juga BEM tingkat fakultas yang sama pentingnya. Keberadaan BEM di tingkatan Fakultas sangatlah fungsional, baik untuk pihak Fakultas sendiri ataupun untuk UKM berserta civitas akademika di fakultas tersebut.
fungsi
Berikut ini adalah fungsi dari keberadaan BEM tingkat Fakultas. Dan fungsi ini akan senantiasa selalu dipegang teguh oleh BEM.
- Fungsi Aspiratif. Berperan sebagai penampung dan penyalur aspirasi atau keinginan Mahasiswa.
- Fungsi Advokasi. Jika terdapat Mahasiswa yang mempunyai permasalahan kesulitan membayar SPP/ penangguhan, permasalahan akademik, transparansi pendanaan kemahasiswaan dan peran lembaga dalam memperjuangkan hak-hak Mahasiswa.
- Fungsi Koordinasi. Menjadi tempat berkoordinasi dan komunikasi berbagai kepentingan UKM dan jembatan antara aspirasi Mahasiswa dengan pihak Fakultas.
- Fungsi Katalisator, Inisiator, dan Fasilitator bagi seluruh Mahasiswa di tingkat Fakutas.
Keuntungan BEM Fakultas untuk pihak Fakultas
- Dengan adanya BEM, Fakultas mendapat bantuan koordinasi. BEM bisa menjadi penghubung komunikasi antara Fakultas dengan Mahasiswa ataupun antara UKM di Fakultas.
- Dengan terbentuknya BEM dapat memberikan pencitraan bagi Fakultas tersebut. Keberadaan BEM dapat meningkatkan eksistensi Fakultas di tingkat Universitas maupun nasional baik dalam kegiatan kemahasiswaan yang bersifat akademik ataupun UKM dan bidang sosial masyarakat.
- BEM Fakultas dapat membantu administrasi kampus. BEM Fakultas juga bisa menjadi sebuah sarana untuk menampung semua aspirasi Mahasiswa, baik berupa kritik, saran, ataupun masukan untuk kampus. BEM Fakultas pun juga bisa mengawasi keuangan fakultas, dan mampu mentransparansikannya.