Kegiatan Setiap Semester

Untuk melaksanakan Sistem Kredit Semester (SKS), diperlukan beberapa tahap kegiatan sebagai berikut:

  • Registrasi Administratif

Registrasi administratif adalah rangkaian aktivitas yang bertujuan untuk memperoleh status terdaftar sebagai Mahasiswa/i pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Palangka Raya.  Registrasi administratif meliputi:

  1. Melunasi SPP/UKT
  2. Memperoleh status aktif kembali bagi mahsiswa yang baru selesai cuti studi (terminal) atau Mahasiswa/i yang tidak terdaftar pada semester sebelumnya yang tidak melebihi dua semester secara kumulatif.
  3. Mengisi formulir registasi administrasi secara daring/online.
  4. Prosedur Registrasi administratif untuk masasiswa baru dan herregistrasi untuk Mahasiswa/i lama, secara lengkap diatur oleh Universitas Palangka Raya yang dapat dilihat pada pengumuman di setiap awal semester.

 

  • Registrasi Akademik

Registrasi akademik adalah pendaftaran yang dilakukan oleh Mahasiswa/i untuk memperoleh hak dalam mengikuti kegiatan akademik pada semester tertentu di Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Registrasi akademik meliputi kegiatan:

  1. Registrasi secara online

Registrasi online di Fakultas Ekonomi dan Bisnis  Universitas Palangka Raya dapat dilakukan menggunakan Handphone android maupun IOS dengan mengetik alamat URL feb.upr.ac.id masuk  ke menu akademik atau masuk melalui http://bit.ly/febUPRadm dengan masuk kemenu formulir registrasi.

2. Batas Waktu Pendaftaran

  • Batas waktu pendaftaran administrasi dan akademik sesuai dengan ketentuan dalam kalender akademik Universitas yang dituangkan dalam pengumuman.
  • Sanksi-sanksi terhadap pelanggaran ini diatur dalam bab III pada point 3.6. Peraturan akademik dan buku panduan akademik Universitas Palangka Raya.

3. Penyusunan Rencana Studi

Konsultasi rencana studi kepada dilakukan dengan penasehat akademik atau Ketua/Sekretaris Jurusan (bilamana menghadapi kesulitan).

4. Penyusun Rencana Studi

  • Rencana Studi (RS) yang telah disetujui Dosen Penasehat Akademik harus dicatat dalam Kartu Rencana Studi (KRS) dan ditandatangani oleh Dosen Penasehat Akademik serta diketahui oleh Ketua Jurusan.
  • Kartu Rencana Studi (KRS) yang sudah disetujui oleh dosen Penasehat Akademik dapat diubah atau disesuaikan dalam batas waktu sesuai kalender akademik dengan mengisi Kartu Perubahan Rencana Studi (KPRS) dan disetujui oleh Dosen Penasehat Akademik (PA) serta diketahui oleh Ketua Jurusan.
  • KRS dan KPRS yang disetujui oleh PA disahkan oleh jurusan.

 

5. Perubahan Rencana Studi

Perubahan rencana studi adalah penambahan, pembatalan, dan penggantian matakuliah dalam semester yang sama. Persyaratan penambahan, pembatalan, dan penggantian matakuliah adalah sebagai berikut:

  • Penambahan, dapat dilakukan jika (1) jumlah sks maksimum yang dapat diprogram masih memungkinkan, (2) kuota kelas masih tersedia, dan (3) dilakukan selama dua minggu sejak perkuliahan dimulai. Fakultas/Jurusan tidak akan menambah jumlah kelas untuk kasus ini.
  • Pembatalan, dapat dilakukan paling lambat empat minggu sejak perkuliahan dimulai.
  • Penggantian, dapat dilakukan karena sesuatu hal fakultas mengubah jadwal kuliah yang mengakibatkan jadwal matakuliah tertentu bersamaan waktunya dengan matakuliah lain yang diprogram, setelah masa pengisian KRS berakhir.
  • Nilai semester belum keluar pada waktu pemrograman matakuliah. Penggantian matakuliah dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Ketua/Sekretaris Jurusan dan dilakukan selama 2 minggu sejak perkuliahan dimulai.

 

6. Perkuliahan

  • Perkuliahan adalah kegiatan terjadwal yang dapat berupa tatap muka dikelas, seminar, praktikum/studi kasus, atau kerja lapangan.
  • Tatap muka dilaksanakan sebanyak 14 kali pertemuan/tatap muka dan 2 kali ujian (UTS dan UAS).
  • Sebagai dasar evaluasi keberhasilan Mahasiswa/i dalam perkuliahan, lazimnya dilakukan quiz, tugas, dan ujian.
  • Mahasiswa/i tidak diperkenankan mengikuti perkuliahan jika tidak memenuhi tata tertib perkuliahan yang diatur pada bagian tersendiri dari buku pedoman ini.
  • Bagi dosen yang belum memenuhi jumlah tatap muka sebanyak 14 kali, maka diwajibkan untuk melaksanakan kuliah tambahan atau penyesuaian jadwal kuliah.
  • Bila ditemukan tingkat kehadiran dosen dibawah jumlah pertemuan minimal yaitu 6 kali dari 7 pertemuan, maka jurusan dapat memberikan sanksi sesuai peraturan yang ditetapkan pada BAB III peraturan akademik.

 

7. Ujian

  • Ujian adalah kegiatan evaluasi keberhasilan proses belajar mengajar yang dilakukan dalam bentuk tes tertulis dan atau lisan serta dilaksanakan dalam kurun waktu semester berjalan. Ujian ini terdiri dari Ujian Tengah Semester (UTS), Ujian Akhir Semester (UAS), dan ujian lain yang dilaksanakan oleh masing-masing staf pengajar sesuai rencana perkuliahan. Untuk matakuliah seminar dan praktikum, dosen dapat mengganti tes tertulis dengan cara ujian lain yang sesuai dengan kebutuhan matakuliah dimaksud.
  • Ujian susulan dapat diselenggarakan apabila disetujui oleh Ketua/ Sekretaris Jurusan setelah mempertimbangkan alasan ketidakhadiran Mahasiswa/i dalam UTS/UAS, misalnya Mahasiswa/i yang bersangkutan sakit (dibuktikan dengan surat keterangan dokter) atau karena alasan lainnya. Pelaksanaan ujian susulan ditentukan oleh Ketua/Sekretaris Jurusan dan paling lambat dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah masa UTS/UAS berakhir. Apabila keterlambatan melebihi 3 hari, maka yang bersangkutan membuat surat permohonan ujian susulan yang ditujukan ke Dekan.
  • Mahasiswa/i dapat mengikuti ujian akhir semester jika telah mengikuti sekurang-kurangnya 80% dari perkuliahan untuk semester berjalan serta memenuhi ketentuan lainnya. Bagi Mahasiswa/i yang mengikuti kuliah kurang dari 80% tidak diperbolehkan mengikuti UAS untuk matakuliah yang bersangkutan.
  • Setiap Mahasiswa/i diberi kesempatan untuk memperbaiki nilai dengan menempuh kembali/mengulang mata kuliah yang mendapatkan nilai E, D dan C melalui semester regular atau semester pendek (bila ada).
  • Jika mata kuliah ditempuh lebih dari satu kali, maka nilai yang digunakan adalah nilai terbaik yang dicapai Mahasiswa/i.

 

8. Pengumuman Nilai Ujian

  • Pengumuman nilai akhir semester dilaksanakan oleh Fakultas secara offline maupun online. Nilai Mahasiswa/i dapat diketahui setelah Mahasiswa/i yang bersangkutan menyelesaikan semua kewajiban administrasi yang berlaku
  • Batas waktu pengumpulan nilai akhir semester adalah 14 hari setelah pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS). Apabila sampai batas waktu yang ditentukan dosen belum mengumpulkan nilai atau menyerahkan nilai, maka nilai akan ditentukan oleh jurusan masing-masing dengan nilai sementara B bagi Mahasiswa/i yang tingkat kehadirannya minimal 80%.

 

9. Kartu Hasil Studi (KHS)

KHS merupakan dokumen akademik yang menginformasikan seluruh hasil rekaman kegiatan proses belajar Mahasiswa/i pada semester tertentu yang mencakup jumlah matakuliah yang diambil, jumlah sks, nilai masing-masing matakuliah, indeks prestasi semester (IPS), indeks prestasi kumulatif (IPK), dan jumlah sks yang dapat diambil pada semester berikutnya.

 

10. Kuliah Kerja Nyata Mahasiswa/i (KKN)

  • K2NM tidak boleh dilaksanakan bersamaan dengan jadwal kuliah yang sedang ditempuh oleh Mahasiswa/i bersangkutan.
  • Mahasiswa/i diperbolehkan mengikut KNN bila telah menempuh minimal Semester 6 dan memasuki semester 7.
  • Mahasiswa/i diperbolehkan mengikut KKN minimal telah mengumpulkan 130 SKS.
  • Mahasiswa/i memprogramkan KKN pada KRS di semester berjalan.
  • Mahasiswa/i yang mengikuti K2NM namun tidak memprogramkannya dalam KRS maka nilai K2NM tidak diakui oleh Fakultas.

 

11. Perubahan Status Mahasiswa/i

Perubahan Status Mahasiswa/i meliputi:

1) Cuti Kuliah;

2) Pindah program studi pada Fakultas yang sama; dan

3) Perpindahan antar Fakultas/Universitas, semua prosedur dan persyaratannya diatur dalam Buku Pedoman Akademik Universitas Palangka Raya.